Komisi VII DPR Kekeuh Rapat Freeport Harus dengan Dirutnya

Komisi VII DPR Kekeuh Rapat Freeport Harus dengan Dirutnya

Komisi VII DPR Kekeuh Rapat Freeport Harus dengan Dirutnya
Komisi VII DPR Kekeuh Rapat Freeport Harus dengan Dirutnya
JAKARTA - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) Kardaya Warnika mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) harus dilakukan sesuai dengan undangan yang tertera dan tidak bisa diwakili oleh orang lain.

Kardaya menyebutkannya kepada seluruh perwakilan Presiden direktur PT Freeport Indonesia yang saat ini dijadwalkan RDP dengan Komisi VII DPR dan Ditjen Minerba.

"Kalau dnegan dirut ya memang harus dirut, kalau diganti ya kita (DPR) ganti saja dengan staff kita," kata Kardaya di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Kardaya meminta, para perwakilan PT Freeport Indonesia yang sudah hadir di ruang rapat Komisi VII DPR untuk segera menentukan kepastian kapan Presdir Freeport Indonesia Ma'roef Syamsudin untuk bisa RDP dnegan Komisi VII DPR.
"Makanya kita tanya paling cepat kapan, jangan bilang minggu ke dua minggu ketiga, jangan kapan, tetapi hari apa dan tanggal berapa," tegas Kardaya.
Dapat diketahui, RDP Komisi VII dengan Freeport Indonesia dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sepakat ditunda sampai dengan 1 Desember 2015, RDP mengenai progres pembangunan smelter dan renegoisasi kontrak akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
(rzy)